Jumat, 20 Agustus 2010

Viandraminerva -Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar enggan mengomentari fatwa yang dikeluarkan oleh kelompok keagamaan yang menyatakan koruptor sebagai kafir dan tidak boleh dishalatkan. Alasannya, dia sendiri tidak terlalu paham di bidang keagamaan.

"Itu saya no coment, saya mohon maaf. Karena dari sisi agama saya tidak mau ikutan. Saya hormati majelis ulama, makanya supaya tidak salah saya tidak mau komentar," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (19/8).

Ditanya masalah koruptor tak boleh dishalatkan, menurut Patrialis, seharusnya sebagai sesama manusia harus saling memaafkan. Apalagi jika koruptor itu sudah bertobat. "Yang hanya tahu orang itu sudah taubat atau belum kan Tuhan. Kenapa manusia jauh lebih hebat dari Tuhan. Sebelum nyawa ditarik itu masih ada pintu taubat, masa manusia nggak ada pintu maaf," katanya.

Ditanya apakah itu melanggar Hak Asasi Manusia, Patrialis mengingatkan, masyarakat harus hati-hati menyikapi wacana tersebut. Karena bisa saja wacana itu digulirkan suatu kelompok majelis ulama atau oleh perorangan. "Jangan kita langsung ambil kesimpulan itu yang keluarkan majelis ulama," ujarnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Kemarin (18/8), Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah meluncurkan buku bertajuk Koruptor Itu Kafir. Buku tersebut dibuat berdasarkan telaah fiqih korupsi Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia H Amidhan, MUI telah membuat fatwa bahwa korupsi itu haram. Tetapi, “Kami tidak memfatwakan koruptor itu kafir,” ujar Amidhan.

0 komentar:

Posting Komentar

Mohon Tidak Mengirim Spam : Karena Setiap Spam akan kami hapus