
“Kedua nama tersebut sempat dicoret darihasil paripurna,” kata Staff Ahli Bidang Hukum dan Administrasi DPR, Sensi kepada okezone di Jakarta, Minggu (7/3/2010).
Dia menjelaskan, Marzuki berdalih pencoretan nama tersebut dinilai tidak perlu dicantumkan dalam hasil paripurna.
“Pak Marzuki mau mengoreksi salah satu kalimat yang mengatakan imbauan penonaktifan Sri Mulyani dan Boediono,” tandasnya.
Namun, lanjut Sensi, dirinya meminta agar Marzuki kembali memikirkan pencoretan nama tersebut dalam hasil paripurna yang telah diputuskan pada Rabu lalu.
Paripurna yang digelar Rabu lalu suara Partai Demokrat dan partai pendukung pemerintah kalah telak. Voting yang digelar terbuka, mayoritas anggota dewan menilai pengucuran dana bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun dinilai bermasalah.
Anggota dewan menilai, mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Ketua KSSK Sri Mulyani sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengucuran dana tersebut
Artikel News Terkait:
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon Tidak Mengirim Spam : Karena Setiap Spam akan kami hapus