Minggu, 07 Maret 2010


JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie dikabarkan menolak menandatangani hasil keputusan rapat Paripurna Bank Century yang digelar pada 3 Maret lalu. Benarkah kabar tersebut?

"Benar sebelum menandatanganinya (hasil paripurna DPR), Pak Marzuki mau mengkoreksi salah satu kalimat yang mengatakan imbauan penonaktifan Sri Mulyani dan Boediono," ujar Staff Ahli Bidang Hukum dan Administrasi DPR, Sensi kepada okezone di Jakarta, Minggu (7/3/2010).

Menurut Sensi, politisi dari Partai Demokrat itu menilai kalimat tersebut tidak diperlukan lagi. "Kamipun meminta Pak Marzuki untuk membaca klausulnya lagi," imbuhnya.

Sekadar informasi, dalam hasil paripurna lalu suara Partai Demokrat dan partai pendukung pemerintah kalah telak. Dalam voting terbuka tersebut, mayoritas anggota dewan menilai pengucuran dana bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun dinilai bermasalah.

Para anggota dewan menilai, mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Ketua KSSK Sri Mulyani sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengucuran dana tersebut.

Selain kedua orang tersebut, manajemen dan pemilik Bank Century juga disebut-sebut dalam hasil keputusan tersebut. Untuk menentukan apakah ada kesalahan terhadap beberapa orang yang disebutkan di atas, DPR meminta agar kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Artikel News Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar

Mohon Tidak Mengirim Spam : Karena Setiap Spam akan kami hapus